Berikut Kami sampaikan Fatwa Halal MUI untuk bisnis Network Marketing
& MLM beserta batasan-batasan halalnya.Sedangkan yang diharamkan
adalah MLM yang menggunakan sistem Tutup Poin, karena menyebabkan isrof
yaitu membeli barang yang tidak diperlukan sehingga mengarah
kemubadziran serta hilangnya ‘An taradlin yaitu unsur kerelaan. Silahkan
diteliti & dipelajari fatwa berikut.KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH
KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG Nomor : 291/MUI-KB/E.1/VIITentangHUKUM
BISNIS NETWORK MARKETING / MLM بسم الله الرحمن الر حيمMusyawarah Komisi Fatwa MUI Kota
Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelahMenimbang :Bahwa
semakin banyak berbagai macam produk suatu perusahaan yang diperjual-
belikan kepada masyarakat dengan sistem MLM.
Bahwa oleh karena itu, MUI Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa
tentang hukum masalah dimaksud.
Memperhatikan :Pertanyaan-pertanyaan dari
umat tentang status hukum bisnis MLM. Pendapat dan saran-saran para
Ulama peserta musyawarah.Mengingat:Deskripsi Masalah sebagai berikut :
Secara sederhana, bahwa dalam memasarkan suatu produk dari suatu
perusahaan ada dua macam cara: Yang sudah umum berlaku, disebut
cara konvensional. Yaitu sampainya suatu produk kepada konsumen setelah
melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari pabrik kepada
distributor, kemudian kepada agen, kemudian kepada grosir, lalu kepada
pengecer/toko dan baru kepada konsumen. Bila harga dari pabrik Rp.
100.000 maka sesudah sampai kepada konsumen bisa menjadi Rp. 200.000
atau lebih, karena banyak menyerap biaya, seperti biaya produksi, biaya
promosi dan biaya lainnya.
MLM (Multy Level Marketing) atau
sistem pemasaran berjenjang (Network Marketing) Di sistem ini seorang
konsumen harus mampu merekrut konsumen (jaringan) dibawahnya disebut
frontline (jaringan/kaki pertama) dan downline atau upline
(jaringan/kaki kedua dan seterusnya) dan ia akan menerima keuntungan
(prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak
jaringan (downline) maka semakin besar pula keuntungan yang akan
diterima olehnya. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan,
ia akan menduduki suatu posisi dan akan menerima bonus yang telah
ditentukan. Cara ini memutus tahapan diatas, yakni dari pabrik langsung
kepada konsumen yang sekaligus bisa menjadi distributor. Mengenai harga,
tetap seperti diatas hanya kelebihan harga pabrik tersebut menjadi
keuntungan distributor. Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk
yang berkaitan dengan bisnis MLM : MLM yang tidak menjual produk, biasa
disebut money game (permainan uang). Contoh: Pihak MLM menawarkan sebuah
sepeda motor merk x hanya dengan menyetor uang Rp. 2.000.000 dengan
syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang yang masing-masing
harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan menerima
sepeda motor tersebut setelah mampu menjaring sepuluh orang, dan bila
tidak, maka uang tersebut hangus. Demikian seterusnya.
Perusahaan MLM, ialah suatu perusahaan yang
menjual produk orang lain dengan sistern MLM, yakni ia membeli suatu
produk dari pabrik kemudian memasarkannya dengan sistem MLM. Perusahaan
MLM ini kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar (diatas
harga pasar) dan kadang-kadang kabur entah kemana, sehingga banyak yang
tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan jaringan yang paling
bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan. Perusahaan yang memasarkan
produknya dengan sistem Penjualan Berjenjang (Network Marketing). Adalah
sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan sistem berjenjang,
sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang
distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah
jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang
disetujui sejak awal. Dengan harga produk yang cukup wajar. Prinsip
Mu’amalat Islami : Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi
kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu
maupun masyarakat (mashalih al-’ammah). Orientasi ini menjadi
pertimbangan mendasar bagi setiap mu’amalat yang terjadi, baik bagi yang
sudah ada, maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon oleh
masyarakat seperti Network Marketing / MLM. Mu’amalat Islami
adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut:
- Tabadul al-manafi’ (tukar-menukar barang yang bernilai manfa’at);
- ‘An taradlin (kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan);
- ‘Adamu al-gharar (tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan),
- ‘Adamu Maysyir (tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba ‘i al-hashat yi: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba ‘i al-lams yi: barang yang sudah disentuh harus dibeli),
- ‘Adamu Riba (tidak ada sistem bunga-berbunga),
- ‘Adamu al-gasysy (tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif (curang dalam menimbang atau menakar),
- ‘Adamu al-najasy (tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),
- Ta ‘awun ‘ala al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa),
- Musyarakah (kerja sama). Prinsip (rukun) jual beli Ba ‘i (penjual); Musytari (pembeli); Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus shah (layak) melakukan transaksi. Mabi’ (barang yang diperjual-belikan). Adapun syarat barang yang diperjual-belikan harus ada manfa’atnya, benda suci (bukan benda najis) dan halal dikonsumsi dan atau dipakai/digunakan. Islam membolehkan membuat persyaratan / perjanjian dalam transaksi apapun yang disepakati oleh semua pihak, seperti dalam bisnis MLM di atas, selama tidak untuk menghalalkan yang haram atau sebaliknya. Dalil-dalil sebagai berikut : A. Firman Allah swt.:
يآيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu
dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai
kerelaan diantara kamu. “ Q.S. al-Nisa : 29.
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان
“Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah
bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. ” Q.S. al-Maidah :
2.
ويل للمطففين. الذين إذا اكتالوا على الناس يستوفون. وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون.
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang
yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan
apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka
mengurangi. ” Q.S. al-Muthaffifiin:
1-3.إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم، واتقوا الله لعلكم ترحمون.
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, maka rukunlah
diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kepada Alllah agar kamu
mendapat rahmat.” Q.S. al-Hujurat : 10.
كى لايكون دولة بين الأغنياء منكم.
“Agar harta tidak berputar hanya diantara orang-orang kaya saja diantara
kamu. ” Q.S. al-Hasyr : 7.
B. Sabda Nabi Muhammad saw.:
نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر.
“Nabi saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan batu kerikil. ”
HR.
Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra.
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من حمل علينا السلاح فليس منا، ومن غشنا فليس منا.
“Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mengangkat senjata
kepada kami (umat Islam) maka bukan umat kami, dan siapa yang menipu
kami maka bukan umat kami ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم مر على صبرة طعام فأدخل يده فيها فنالت أصابعه بللا، فقال: ما هذا يا صاحب الطعام ؟ قال: أصابته السماء يا رسول الله.قال: أفلا جعلته فوق الطعام حتى يراه الناس.من
غشنا فليس منا.
“Sesungguhnya Rasulullah saw. melewati sekarung makanan (gandum), lalu
memasukkan tangannya ke dalam karung tersebut dan jari-jemarinya
menyentuh yang basah, maka beliau bertanya: “Mengapa hal ini, wahai
pemilik makanan? ” “Terkena air hujan, ya Rasulallah !” jawab si pemilik
makanan. Rasul saw. bersabda: “Mengapa tidak kamu simpan yang basah itu
di bagian atas agar dilihat orang. Siapa yang menipu kami maka bukan
umat kami. ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا نتاجشوا
“Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: “Janganlah kamu saling
melakukan najasy (menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon
pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi). ” HR. Muttafaq ‘alaih
dari Abu Hurairah Ra.
إن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن النجش.
“Nabi saw.telah melarang melakukan najasy.”HR.Muttafaq ‘alaih dari Ibnu
Umar Ra.
عن جابر ر.ع. أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول عام الفتح وهو بمكة: إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام. فقيل يا رسول الله: أرأيت شحوم الميتة فإنه يطلى بها السفن
ويدهن بها الجلود ويستصبح بها الناس ؟ فقال: لا، هو حرام. ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عند ذلك: قاتل الله اليهود إن الله عز وجل لما حرم عليهم شحومها أجملوه ثم باعوه فأكلوا
ثمنه.
“Dari Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada
tahun futuh Makkah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan
menjual khamr, bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang
bertanya: “Ya rasulallah, bagaimana dengan lemak bangkai karena suka
dipakai melabur kapal, dipakai meminyaki kulit dan dijadikan lampu oleh
orang-orang ? “ “Tidak, ia haram. ” Jawab Rasul. Kemudian beliau
bersabda lagi: “Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah ‘Azza wa
Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan rekayasa kemudian
menjualnya dan memakan hasilnya. ” HR. Lima orang perowi hadits
.وفى رواية له، نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب ومهر البغي وحلوان الكاهن. وعنه قال: نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب والِسنّور.
“Masih dari Jabir Ra.: “Rasulullah saw. melarang makan hasil jual-beli
anjing, upah perzinaan dan upah berdukun.” Dan di dalam riwayat lainnya:
“Nabi saw. melarang hasil jual-beli anjing dan binatang sinnaur.” HR.
Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary
.عن أنس ر.ع. قال: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم فى الخمر عشرة: عاصرها ومتعصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وساقيها وبائعها وآكل ثمنها والمشترى لها والمشترى
له.
“Dari Anas Ra. katanya: “Rasulullah saw.mengutuk sepuluh orang dalam
soal khamr: Yang membuatnya, yang menyuruh membuat, yang meminumnya,
yang mengangkutnya, yang menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya,
yang memakan hasil penjualannya, pembelinya dan yang membelikannya. ”
HR. Tirmidzy dan Abu Daud.
أنا ثالث الشريكين مالم يخن أحدهما صاحبه، وإذا خان خرجت من بينهما. رواه أبو داود والحاكم وصححه.
Allah berfirman dalam hadits qudsi: “Aku adalah yang ketiga (yang selalu
mendampingi) dua orang yang melakukan kerjasama, selama salah seorang
dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka
Akupun keluar dari keduanya. ” HR. Abu Daud dan al-Hakim, shahih.
المسلمون على شروطهم. رواه البخارى.
“Orang-orang Islam itu terikat dengan persyaratan / perjanjian yang
mereka buat.” HR. Bukhary.C. Kaidah Fiqh :لا ضرر ولا ضرار.
“Tidak memudaratkan dan tidak dimudaratkan (tidak saling
memudaratakan).
“الحكم المعلق بشرط لا يصح إلا بوجود شرطه.
“Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian maka tidak shah
kecuali bila syarat tersebut sudah ada.”MEMUTUSKAN Dengan senantiasa
memohon ridla dan taufiq serta bimbingan Allah SWT. Secara sederhana,
bahwa dalam memasarkan suatu produk dari suatu perusahaan ada dua macam
cara:Menetapkan :
Pertama : MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk disebut
money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang
nyata.
Kedua : MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk
perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon
anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi
tidak wajar, dan kadang-kadang bisa bangkrut.
Ketiga : MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan
produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah /
halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah.
Yang perlu diperhatikan : 1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami
prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM; 2. Bagi siapapun hendaknya
tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang
dilarang oleh Islam.Wallaahu A’lam Bis-Shawaab.MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOTA BANDUNGKH. Maftuh Kholil Ketua Bidang FatwaDaftar Pustaka : 1. Al-
Qur-an ; 2. Shahih Bukhary ; 3. Shahih Muslim ; 4. Riyadlus Shalihiin :
547-548 ; 5. Al-Taj al-Jami’ Li al-Ushul Fi Ahaadiits al-Rasuul, Juz II:
198 dan 201 ; 6. al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh ; 7. AI-Asybah Wa al-
Nadha-ir ; 8. Dan kitab-kitab Fiqh lainnya.
Ayo kita beli kembali Indonesia dg VSI Ust. Yusuf Mansur. Info detil bisnis di VSI klik disini
Ayo kita beli kembali Indonesia dg VSI Ust. Yusuf Mansur. Info detil bisnis di VSI klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar